Sunday 1 April 2012

MENIKAH DI DENMARK

  Beberapa pengalaman teman yang menikah di Denmark bisa membantu teman-teman yang lain yang memang sedang mencari informasi untuk menikah di Denmark, terutama orang Indonesia dengan non Indonesia (salah satu calon pengantin berasal dari Eropa, misalnya).
   Mengapa di Denmark? Beberapa teman Indonesia yang menceritakan pengalamannya tersebut mengatakan bahwa menikah di Denmark lebih mudah apabila dibandingkan dengan menikah di Jerman, Inggris atau bahkan di Indonesia sendiri. Hal ini karena pemerintahan kota Denmark memberikan kemudahan bagi para pasangan pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di Kommune (seperti balai kota, masing-masing kota di Denmark pasti punya kantor Kommune).
  Nah, adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh salah satu calon pengantin yang berkewarganegaraan Indonesia untuk dibawa ke kantor Kommune di salah satu kota di Denmark, diantaranya :

  1. Foto copy passpor (berwarna lebih baik), meliputi halaman identitas dan halaman visa (bisa visa kunjungan yang biasanya maksimal berlaku selama 60 hari. Hal ini menunjukkan bahwa anda datang ke Denmark atau wilayah Schengen dengan legal).
  2. Sertifikat lahir (untuk sertifikat lahir harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dilegalisasi/stempel cap dan tanda tangan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsulat Denmark di Indonesia. Biaya penerjemah di beberapa kota Metropolitan di Indonesia rata-rata Rp. 50.000, biaya legalisasi per dokumen di satu Kementrian adalah Rp. 10.000. Sementara untuk biaya legalisasi Kedutaan atau Konsulat Denmark, dikenakan Rp. 300.000 per dokumen). 
  3. Keterangan status belum menikah (bisa hanya memakai Kartu Keluarga yang menerangkan status calon pengantin, apakah bujang, cerai hidup atau cerai mati. Hanya saja sebaiknya Kartu Keluarga ini diperbaharui, karena pemerintahan Denmark mengharuskan informasi terbaru. Untuk saat ini, dokumen status yang mereka terima adalah 4 bulan terakhir sebelum diajukan ke Kommune. Dan sama seperti sertifikat lahir, Kartu Keluarga ini harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dimintakan stempel  oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsulat Denmark di Indonesia).
  4. Sertifikat cerai hidup atau keterangan cerai mati (harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah dan terjemahannya juga dimintakan legalisasi dari Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsulat Denmark di Indonesia).

   Dan untuk pasangannya, apabila pasangan tersebut berasal dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Swedia, Norwegia, Islandia, dan Finlandia), cukup melampirkan dokumen-dokumen diantaranya ;
  1. Foto copy passpor (halaman identitas dan halaman visa kunjungan di Indonesia apabila sang calon pernah berkunjung ke Indonesia).
  2. Surat keterangan status dari negara asal.
  3. CPR number (apabila yang berkewarganegaraan Denmark atau Scandinavia yang bekerja di Denmark).
   Bagi yang berkewarganegaraan lain, selain Scandinavia :
  1. Foto copy passpor (halaman identitas dan halaman visa kunjunga di Indonesia apabila sang calon pengantin pernah berjunjung di Indonesia).
  2. Surat keterangan status dari negara asal yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dimintkan legalisasi dari Kedutaan Denmark di negaranya.
   Persyaratan lain untuk kedua calon adalah mengisi form untuk menikah di Denmark. Adapun form ini bisa diunduh dari :
 https://www.oib.dk/home/borger/stamkort/blanketter/vi/vi001/2008_01-02/vi001.aspx?EntityCode=751
    Jika sudah lengkap, tinggal dibawa langsung, dikirim via email atau pos ke kantor Kommune di salah satu kota di Denmark. Proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Nah, selama menunggu ini nanti akan ada telpon pemberitahuan tentang hari "H" oleh pihak Kommune dan informasi pembayaran sebesar 500 Kr atau gratis bagi yang salah satu pasangan adalah warganegara Denmark atau yang memiliki CPR number.

Adapun beberapa alamat Kommune di Denmark :

  1. Københavns Borgerservice, Sekretariat og Nævn, Nyropsgade 1, 1602 København V atau kirim dengan semua scan dokumen ke  Bryllup@okf.kk.dk
  2. Aarhus, Aarhus Kommune, Tlf.  +45 89 40 20 00    E-mail : post@aarhus.dk atau beberapa kantor Kommune di Aarhus :
Borgerservice
Rådhuset
8000 Aarhus C atau email ke  vielse@aarhus.dk

Ada juga beberapa kantor Kummune di Aarhus :
Rådhuspladsen 2
Rådhuset (tårnindgangen)
8000 Aarhus C
Gellerup Bibliotek
Hasle bibliotek
Højbjerg Bibliotek
Lystrup Bibliotek
Lystrup Bibliotek
Risskov Bibliotek
Fortebakken 1
8240 Risskov
Tilst Bibliotek
Tilst Bibliotek
Tranbjerg Bibliotek
Viby Bibliotek
Skanderborgvej 170
8260 Viby J
Åby Bibliotek
Ludvig Feilbergs Vej 7
8230 Aabyhøj







8 comments:

Anonymous said...

Aku jg menikah di Denmark :)

Anonymous said...

Memang betul.

Anonymous said...

Mb, saya minta alamat email atau hp agen penterjemah dunk...thanks in advance ya

Unknown said...

Boleh minta alamat email agen penterjemah yg mb gunakan? terima kassih

Guninda said...

Agen penerjemah ada, banyak di Indonesia. Mbak tinggal dimana? Cari agen penerjemah tersumpah, ya. Satu halaman rata2 Rp. 50.000,-

Unknown said...

kalau menikah dengan WNA Jerman di Denmark visa apa yg dipakai? Apa kalau hanya visa turis saya bisa langsung mendaftarkan pernikahan di Jerman dan langsung di catat di Capil sana? Atau saya harus pulang lagi ke Indonesia dan kembali ke Jerman?

Unknown said...

mau tanya mba. Kalo saya ingin menikah dgn WNA Jerman di Denmark visa yang dipakai visa turis atau bukan? Stlh menikah dsn bisa lgsg di catat di capil Jerman atau tidak? Sah tidak dimata hukum? Kemudian apa saya bisa lgsg tinggal di Jerman atau saya harus pulang lagi ke Indonesia?

salam,
Ayu

Anonymous said...

hallo, saya butuh infonya donk, saya mau menikah di Denmark dengan warga negara Jerman, apakah saya akan mengalami kesulitan ketika selesai menikah saya ingin tinggal di Jerman, apakah yang harus saya lakukan? thanks